Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat SIM Internasional


Cara Membuat SIM Internasional

Cara Membuat SIM Internasional - bagi anda para traveler yang senang bepergian ke luar negeri dan ingin mencoba mengendarai kendaraan sendiri di negeri orang tentu memerlukan dokumen berupa surat izin mengemudi (SIM) yang bisa di gunakan di negara tersebut, kali ini masbilal akan mencoba memberikan informasi tentang cara membuat sim internasional , golongan sim internasional dan   negara mana saja sim tersebut berlaku.

Sebenarnya waktu proses dalam pembuatan sim internasional ini lumayan singkat mungkin dengan waktu antara 15-30 menit juga sudah selesai dengan catatan semua dokumen dan persyaratannya lengkap.

Syarat Pembuatan SIM Internasional

Bagi anda yang ingin membuat sim internasional syarat-syarat yang di perlukan antara lain paspoy yang masih berlaku (dan fotokopinya), SIM yang di terbitkan oleh dirlantas/kapolres/kasatlantas/ tempat anda berada dan masih berlaku (dan fotokopinya), KTP (dan fotokopinya), 3 foto berukuran 4x6 dengan background warna biru, materai 6.000

Setelah berkas-berkas yang di perlukan telah di siapkan maka para calon pemohon sim internasional bisa menandatangani Korps lalu lintas bid Regident Sub Bid pengemudi pelayanan SIM internasional yang berlokasi di Jalan LetJend MT Haryono Kav 37 - 38 jakarta.

SIM Internasional saat ini di terbitkan oleh Kepolisian Republik Indoneisa per 3 Desember 2010 berdasarakan PP No.50 Tahun 2010 sebelum PP ini berlaku dahulu SIM internasional ini di terbitkannya oleh IMI (Ikatan Motor Indonesia)

Proses Pembuatan SIM Internasional

untuk prosesnya di mulai sendiri di mulai ketika kita sampai di lokasi dan mengambil nomer antrian, setelah mendapatkan nomer antrian kita tunggu giliran di panggil dan mulai loket untuk menyerahkan semua berkas-berkas yang di minta sesuai persyaratan di atas, petugas akan mengecek semua berkas kita dan apabila ternyata lengkap maka petugas akan menyatakan valid dan kita akan di berikan formulir permohonan sim internasional untuk kita isi, isilah formulir sesuai dengan identitas kita dan kita pun di minta untuk mengisi tipe golongan SIM internasional yang akan kita buat.

untuk golongan sim internasional sendiri memiliki 5 golongan seperti data yang di kutip dari wikipedia yaitu :

SIM A Internasional untuk SIM depedamotor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor rada tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs)

SIM B Inetrnasional untuk SIM mobil penumpang yang dapat mengankut paling banyak 8 penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melibihi 3.500 kg ( 7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.

SIM C Internasional untuk SIM Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

SIM D Internasional untuk SIM kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengankut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari 8 orang. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

SIM E Internasional untuk SIM kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.

Pilihlah golongan SIM Internasional seusai dengan golongan yang akan kita buat dan ketika melengkapi formulirnya jangan lupa untuk mengisi tanda tangan di atas materai.

Setelah selesai maka kita selesaikan adminstrasi pembayarannya, biaya pembuatan sim internsional bagi pemohon baru yaitu Rp 250.000 sedang bagi anda yang akan memeprpanjang sim internasional biayanya sebesar Rp 225.000 setelah selesai bawalah bukti pembayarannya ke operator untuk di lakukan pendataan dan produksi, harap di ingat cross cek kembali data anda pastikan datanya sudah sesuai.

Petugas akan legalisasi stempel dan emboss dab setelah itu maka proses pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Internasional pun telah selesai.

Masa Berlaku SIM Internasional


SIM Internasional yang di keluarkan di Indonesia berlaku 3 tahun dan SIM ini bisa di gunakan di negara-negara yang juga menrbitkan SIM Internasional sesuai kesepakatan PBB dalan Vienna Convention On Road Traffic 1968.


Daftar Negara SIM Internasional

Nama NegaraNama NegaraNama Negara
AfghanistanGreeceOman
AlbaniaGrenadaPakistan
AlgeriaGuatemalaPanama
AndorraGuernseyPapua New Guinea
AngolaGuineaParaguay
AntiguaGuinea-BissauPeru
ArgentinaGuyanaPhilippines
ArmeniaHaitiPoland
AustraliaHondurasPolynesia
AustriaHong KongPortugal
AzerbaijanHungary(includes Madeira & Azores)
BahamasIcelandPrincipe
BahrainIndiaQatar
BangladeshIndonesiaRomania
BarbadosIranRwanda
BelarusIrelandRussia
BelgiumIsraelSan Marion
BelizeItalySao Tome
BeninIvory CoastSaudi Arabia
BhutanJamaicaSenegal
BoliviaJapan**Seychelles
BrazilJerseySierra Leone
BotswanaJordanSingapore
BruneiKampucheaSlowakia
BulgariaKazakhstanSlovenia
Burkina FasoKenyaSpain
C.I.S.Korea (Rep.)South Africa
CameroonKuwaitSri Lanka
CanadaKyrgyzstanSt.Christopher, Nevis & Anguilla
Cape Verde IslandLaosSurinam
Cayman IslandsLatviaSwaziland
Central African RepublicLebanonSweden
ChadLeoneSwitzerland
ChileLesothoSudan
ChinaLiberiaSyria
ColombiaLibyaTaiwan
ComorosLiechtensteinTajikistan
CongoLithuaniaTanzania
Costa RicaLuxembourgThailand
CroatiaMacaoTogo
CubaMadagascarTrinidad & Tobago
CuracaoMalawiTunisia
CyprusMalaysiaTurkey
Czech Rep.MaliTurkmenistan
DenmarkMaltaUruguay
DjiboutiMauritaniaUganda
Dominican Rep.MauritiusUkraine
EcuadorMexicoUnited Arab Emirates
El SalvadorMoldovaUnited States of America
EgyptMonacoUnited Kingdom
EstoniaMontserratVatican City
Equatorial GuineaMoroccoUzbekistan
FijiMozambiqueVenezuela
FinlandMyanmarVerde Islands
FranceNamibiaVietnam
(include French overseas)NepalWestern Samoa
French PolynesiaNetherlandsWindward Islands
GabonNew CaledoniaYemen (Rep.)
GambiaNew GuineaYugoslavia
GermanyNew ZealandZaire
GeorgiaNicaraguaZambia
GhanaNigerZimbabwe
GibraltarNorway

Posting Komentar untuk "Cara Membuat SIM Internasional"