Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhitungan THR 2018

Perhitungan THR 2018

Perhitungan THR 2018 - THR atau tunjangan hari raya merupakan salah satu yang paling di tunggu oleh para pekerja baik pekerja kontrak maupun pekerja tetap, mengingat kebiasaan di Indonesia yang memanfaatkan hari libur lebaran idul fitri yang terkadang sampai 1 minggu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dengan cara mudik atau pulang kampung yang tentunya akan memakan biaya tidak sedikit juga, beruntung pemerintah melalui menteri tenaga kerja mengeluarkan aturan tentang pembagian THR ini, perhitungan tunjangan hari raya 2018 tidak jauh berbeda dengan perhitungan tunjangan hari raya 2017 baik perhitungan THR untuk karyawan tetap maupun perhitungan THR karyawan kontrak jadi sampai saat ini masbilal masih belum menemukan aturan baru THR tahun 2018 kalau sekiranya nanti ada tambahan informasi akan di update di halaman ini.

Cara menghitung THR karyawan kontrak dengan asumsi jika seseorang sudah bekerja 1 bulan atau lebih dan di bawah 12 bulan maka perhitungan THR karyawan kurang dari 1 tahun tersebut adalah berdasarkan masa kerja berapa bulan orang tersebut sudah bekerja, dan rumus excel perhitungan THR nya adalah :

(bulan bekerja / 12) x 1 bulan gaji

Misal : si A telah bekerja 4 bulan dengan gaji perbulan sebesar 2 juta, memiliki tunjangan anak 200.000 dan tunjangan perumahan 300.000 maka THR yang di dapatkan oleh A adalah :

(4/12) x 2.500.000 = Rp 833.333

* perhitungan gaji yang di pakai utnuk perhitungan THR di sini adalah gaji pokok + tunjangan tetap seperti tunjangan anak dan tunjangan perumahan, untuk tunjangan tidak tetap seperti tunjangan transport dan tunjangan makan tidak di masukan perhitungan gaji untuk THR

Sedangkan untuk perhitungan karyawan kontrak tetap dengan masa waktu kerja lebih dari 1 tahun maka karyawan tersebut berhak untuk mendapat THR sebesar 1 x gaji (perhitungan gajinya sama seperti di atas, hanya gaji + tunjangan tetap)

Kapan THR Di Bayarkan

Mungkin di antara oara poembaca ada yang bertanya sebenarnya kapan THR di bayarkan? apakah 2 minggu sebelum hari raya? atau 5 hari sebelum hari raya? untuk menjawab pertanyaan ini, waktu maksimal perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerjanya adalah 7 hari sebelum hari raya tersebut, misal idul fitri jatuh pada tanggal 27 Juni maka perusahaan wajib utnuk memberikan THR kepada para karyawannya selambat-lambatnya tanggal 20 Juni.

Bentuk THR hanya berbentuk uang. Jadi pemberian hadiah seperti Voucher, parsel, paket sembako tidak bisa di hitung THR.

THR Karyawan Resign


Untuk karyawan yang mengundurkan diri 30 Hari sebelum hari keagamaan maka karyawan tersebut berhak mendapatkan THR, namun karena kadang terjadi kesalahpahaman sebaiknya di bicarakan dengan pihak managemen untuk di selesaikan secara kekeluargaan

Pajak THR


Karyawan yang akan terkana pajak PPh 21 untuk THR nya adalah karyawan yang mendapatkan THR di atas PTKP (pendapatan Tidak Kena Pajak) Rp 4,5 Juta dan jika karyawan tersebut mendapat THR kurang dari 4,5 Juta maka karyawan tersebut tidak terkena pajak PPh 21.

Denda perusahaan yang tidak memberikan THR adalah sebesar 5% dari total THR yang harus di bayarkan oleh pihak perusahaan, jadi perusahaan tetap harus membayar THR di tambah 5% dari total THR dan perusahaan jelas akan lebih di rugikan jika tidak memberikan THR sesuai peraturan pemerintah.

Itulah beberapa ulasan tentang perhitungan THR 2018, harap selalu bijaklah dalam mengunakan uang THRnya sehingga sesuai dengan pos peruntukannya, apabila ada yang ingin di tanyakan silahkan mengisi kolom komentar dan jika di rasa tulisan ini bermanfaat silahkan untuk di bagikan. Terima kasih

Posting Komentar untuk "Perhitungan THR 2018"